Entertainment
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:00 WIB

Gisel dan Nobu Bertemu di Sidang Kasus Penyebar Video, Apakah Saling Sapa?

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. (Okezone/Instagram)

Solopos.com, JAKARTA--Gisel dan Nobu bertemu di persidangan kasus penyebar video syur, Selasa (23/3/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya datang dalam waktu berbeda.

Gisel dan Nobu hadir untuk menjadi saksi dalam sidang kasus penyebar video syur dengan terdakwa PP dan MN. Nobu datang terlebih dahulu. Pria bernama lengkap Michael Yukinobu Defretes ini tampak mengenakan kemeja putih dengan setelan jas.

Advertisement

Selang beberapa menit, Gisel tiba didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 14.55 WIB. Gisel mengenakan baju putih dan rok.

Sidang tersebut digelar tertutup. Setelah menjadi saksi, Gisel menyampaikan beberapa keterangan yang ditanyakan di persidangan. Dia menyebut pertanyaan yang ditanyakan di persidangan hampir sama di berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

Advertisement

Sidang tersebut digelar tertutup. Setelah menjadi saksi, Gisel menyampaikan beberapa keterangan yang ditanyakan di persidangan. Dia menyebut pertanyaan yang ditanyakan di persidangan hampir sama di berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

Baca Juga: Rose Blackpink Ukir Sejarah, Kali Ini Masuk Billboard Hot 100

"Macam-macam, banyak. Seperti ada yang di-BAP kok. Masih sama yang dipertanyakan, saya diceritain seperti kemarin-kemarin juga," ujar wanita bernama lengkap Gisella Anastasia  itu seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya seperti dikutip dari detikcom, Selasa (23/3/2021).

Advertisement

"Ada pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, ya saya jawab seperti pengalaman saya saja," katanya.

Baca Juga: Gisel Sempat Ingin Bohong, Tak Mau Akui Sebagai Pemeran Video Syur

Diketahui, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perkara ini sebelumnya digelar secara tertutup.

Advertisement

Gisel menyebut kedua terdakwa, PP dan MN, bukan sebagai penyebar pertama video syur Gisel dan Nobu tersebut. "Karena ini mereka juga penyebar yang kesekiannya kan. Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga bukan oleh saya, yang melaporkan juga bukan oleh saya, jadi ya ini saya hadir hanya jadi saksi saja," ujar Gisel seusai menjadi saksi.

Dalam sidang itu, Gisel dan Nobu juga bertemu. Lalu bagaimana reaksi keduanya? Ternyata Gisel dan Nobu pun saling menyapa.

"Tadi cuma nyapa saja tadi, saya sapa," papar Gisel.

Advertisement

Setelah sidang, Gisel juga pamit ke Nobu, yang masih bersaksi. "Terakhir! Ya saya pamit, duluan ya. Tuhan berkati," imbuhnya menirukan ucapannya pada Nobu.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif