Entertainment
Senin, 4 Januari 2021 - 13:30 WIB

Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi, Alasannya Jemput Anak

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia. (Instagram/@jaysforeal)

Solopos.com, JAKARTA -- Artis Gisella Anastasia tidak memenuhi panggilan polisi soal kasus video syur hari ini, Senin (4/1/2020). Namun, Gisel ternyata tidak bisa hadir memenuhi panggilan polisi.

Ketidakhadiran Gisel disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Advertisement

"Untuk saudari GA, tadi ada surat dimasukkan di sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) seperti dilansir Detik.com.

Wonogiri Zona Merah Covid-19, Ini Penyebabnya Menurut Bupati

Advertisement

Wonogiri Zona Merah Covid-19, Ini Penyebabnya Menurut Bupati

Yusri menyebut Gisel tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya di Bali.

"Dengan alasan jemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang lain," imbuhnya.

Advertisement

"Dia minta kita jadwalkan untuk bisa hari Jumat nanti untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kasus Video Seks Gisel Disoroti Media Asing, Nasibnya Bakal Sama dengan Ariel?

Sedianya Gisel diperiksa polisi sebagai tersangka pada hari ini pukul 10.00 WIB. Sementara teman mainnya dalam video syur itu, Michael Yukinobu Defretes tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

Advertisement

Pada pemeriksaan ini polisi hendak menggali keterangan tersangka berdasarkan pasal yang dipersangkakan kepada mereka.

"Iya (pemeriksaan soal pembuatan video). Di Pasal 8, Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi). Pasal 4 juncto Pasal 29. Pasal 8 juncto Pasal 34, itu saja. Lalu Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 45," kata Yusri.

Nobu Lawan Main Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Advertisement

Selain soal pembuatan video, polisi juga masih mendalami dan mencari tahu siapa orang pertama yang menyebarkan video tersebut. Sampai saat ini polisi baru menetapkan PP dan MN sebagai tersangka penyebar video.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif