SOLOPOS.COM - David Noah dan Gracia Indri (Okezone)

Gugatan cerai Gracia Indri ditolak lantaran “salah alamat.”

Solopos.com, JAKARTA – Aktris sinetron Gracia Indri, 27, batal menyandang status janda, setelah gugatan cerainya kepada musisi David Kurnia Albert alias David “NOAH” ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Gracia Indri dan David “NOAH” kembali menjalani gugatan cerai pada 21 November kemarin. Dalam sidang tersebut dijelaskan bahwa pihak PN Bandung tidak dapat menjalankan eksepsi yang diajukan dari pihak tergugat.

Majelis hakim menilai gugatan cerai Gracia Indri salah didaftarkan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang menangani perceraian Gracia-David.

Dalam sidang sebelumnya, David Noah sempat menyampaikan keberatan. Kibordis berkacamata itu menilai surat panggilan terhadapnya salah alamat. Surat tersebut dikirimkan ke alamat rumah lama, sedangkan David kini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung.

“Perkara cerainya sudah diputus pada 21 November 2017. Pengadilan menerima eksepsi tergugat bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat,” terang Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana, saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).

“Dalam gugatan disebutkan alamat tergugat di Cijawura, Kota Bandung. Tenyata ketika dipanggil juru sita kami enggak ketemu, selanjutnya penggugat memperbaiki dan mencantumkan alamat tergugat di Dago Pakar,” ia menambahkan.

Gracia Indri Diminta Kembali Memasukkan Gugatan

Dengan begitu, Gracia Indri dan David Noah masih berstatus sebagai suami-istri. Wasdi Permana pun mengimbau kepada kedua pihak bila ingin melanjutkan perkara, dapat segera mengajukan gugatan cerai baru di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

?”Status pernikahan mereka masih sebagai suami-istri. Kalau penggugat menginginkan cerai, maka gugatannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” kata Wasdi Permana.

“Makanya dalam keputusannya majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Sesuai dengan Pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya