SOLOPOS.COM - Tio Pakusadewo berdiri di belakang Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru, dan Kasubdit II Narkoba Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017). (Juli ER Manalu/JIBI/Bisnis)

Tio Pakusadewo menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi terkait narkoba.

Solopos.com, JAKARTA – Tio Pakusadewo terciduk aparat kepolian terkait kasus obat-obatan terlarang. Pria 54 tahun tersebut mengaku menyesali pebuatannya dan meminta masyarakat tidak meniru apa yang ia lakukan.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi. Sekaligus saya mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti,” kata Tio saat rilis penangkapannya, Jumat (22/12/2017), di Mapolda Metro Jaya.

Dalam rilis tersebut, Tio mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye. Berbeda seperti tersangka lainnya saat rilis, Tio tak mengenakan penutup wajah. Baca juga: Aktor Senior Tio Pakusodewo Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

“Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih,” kata Tio, seperti dilansir Suara.com.

Tio ditangkap di rumahnya, Jalan Ampera I nomor 38, kelurahan Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017), sekitar pukul 23.15 WIB.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu-sabu) berat bruto seluruhnya 1,06 gram, alat konsumsi sabu antara lain bong, cangklong, dan korek api gas, serta handphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya