SOLOPOS.COM - Artis Hollywood Amber Heard. (Instagram/@amberheard)

Solopos.com, SOLO-Hakim menolak pembatalan keputusan sidang dan menggelar sidang ulang dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan aktris Amber Heard atas Johnny Depp.  Dikutip dari Reuters pada Kamis (14/7/2022), hakim menolak argumen pengacara Heard yang menyatakan bahwa salah satu juri telah melayani dengan “tidak semestinya”.

Pada bulan Juni, bintang film Aquaman itu diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada mantan suaminya sebesar US$10,35 juta. Hal ini berdasarkan keputusan juri di Fairfax County, Virginia, bahwa Heard telah mencemarkan nama baik bintang Pirates of the Caribbean dalam sebuah opini surat kabar.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Pengacara sang aktris telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk batalkan keputusan dan meminta diadakan sidang ulang dengan alasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk terlibat karena sejumlah alasan tertentu.

Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa “tidak ada bukti penipuan atau kesalahan” oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku. Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua juri pada awal persidangan.

“Proses hukum dijamin dan diberikan kepada semua pihak dalam litigasi ini,” kata Azcarate seperti dikutip dari Antara pada Kamis.

Baca Juga: Johnny Depp Sindir Amber Heard Lewat Lagu Ini

Hakim juga mempertanyakan mengapa baru sekarang tim kuasa hukum Amber Heard mengajukan keberatan. Padahal, mereka bisa menyadari kesalahan tersebut sepanjang persidangan yang berlangsung tujuh minggu, dan menyatakan keberatannya.

“Satu pihak tidak bisa menunggu sampai mendapat vonis merugikan untuk mengajukan keberatan, untuk pertama kalinya, atas suatu masalah yang diketahui sejak awal persidangan,” tulis Azcarate.

Disampaikan pula bahwa pihak terdakwa tidak dirugikan apa pun dengan keikutsertaan juri yang dipermasalahkan ini.  “Juri diperiksa, berada di sana sebagai juri, berunding dan mencapai putusan. Satu-satunya bukti di depan pengadilan, adalah bahwa juri ini dan semua juri lain telah setia dengan sumpah mereka, instruksi Pengadilan, dan aturan yang ada,” kata sang hakim, yang menyimpulkan keputusan juri bersifat mengikat.

Baca Juga: Kalah dari Johnny Depp, Begini Perasaan Amber Heard

Seperti diketahui, Amber Heard menuntut digelarnya pembatalan hasil persidangan, karena menurutnya ada satu anggota juri yang ikut mengambil keputusan, padahal ia tak mendapat surat perintah untuk ikut dalam proses hukum ini.

Amber Heard menyebutkan bahwa dalam dokumen yang didapat sebelum persidangan, juri yang dimaksud dinyatakan kelahiran tahun 1945. Artinya, saat persidangan digelar juri ini berusia 77 tahun.

Namun dalam informasi registrasi suara dari para juri dalam persidangan yang digelar di Virginia, orang dengan nama belakang dan alamat yang sama dengan juri berusia 77 tahun ini, ternyata mencantumkan usianya adalah 52 tahun.  “Orang yang melaksanakan tugas juri dengan nama ini sudah jelas berusia lebih muda. Karena itu, sosok 52 tahun… yang duduk sebagai juri selama enam minggu, tak pernah mendapat panggilan bertugas sebagai juri pada 11 April,” begitu isi dokumen yang disampaikan pihak sang aktris.

Depp telah menggugat Heard dan berargumen bahwa dia mencemarkan nama baik Heard ketika dia menyebut dirinya “figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga” dalam sebuah opini yang diterbitkan di The Washington Post.

Baca Juga: Johnny Depp Menang di Persidangan Kasus Defamasi Lawan Amber Heard

Lebih lanjut, Depp membantah memukul Heard, dan mengatakan dialah yang berubah menjadi kekerasan dalam hubungan mereka.  Heard menggugat balik, mengatakan Depp mencorengnya ketika pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai “tipuan.” Juri memberikan Heard US$2 juta  sebagai ganti rugi atas salah satu tuntutan baliknya. Heard mengatakan dia hanya memukul Depp untuk membela dirinya atau saudara perempuannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya