Entertainment
Selasa, 21 November 2023 - 16:45 WIB

Hasil Tes Rambut G-Dragon Negatif Narkoba

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - G-Dragon. (Koreaboo.com)

Solopos.com, SOLO-Penyanyi idola G-Dragon dari grup K-pop BIGBANG dinyatakan negatif dalam analisis narkotika terperinci pada sampel rambutnya yang dilakukan oleh Badan Forensik Nasional, demikian ungkap pejabat berwenang pada Senin (20/11/2023). Simak ulasannya di kabar artis Korea Selatan ini.

Badan Forensik Nasional Korea Selatan seperti disiarkan Yonhap baru-baru ini memberikan laporan pada Badan Kepolisian Metropolitan Incheon mengenai hasil tes narkoba sang idola yang negatif, namun masih belum dapat mengonfirmasi analisis pada kuku tangan dan kakinya.

Advertisement

Dikutip dari Antara pada Selasa (21/11/2023), artis Korea Selatan yang bernama asli Kwon Ji-yong itu diselidiki polisi pada 25 Oktober atas tuduhan penggunaan obat-obatan terlarang dan kemudian dilarang meninggalkan Korea Selatan.

Sebelumnya, polisi melakukan tes reagen singkat terhadap G-Dragon selama pemeriksaan pertamanya pada 6 November lalu dan hasil menunjukkan negatif narkoba. Mereka kemudian mengirimkan sampel rambut dan kuku G-Dragon ke Badan Forensik Nasional untuk dianalisis lebih rinci.

Pengguna narkoba dinyatakan positif jika dia menggunakan narkotika lima atau sepuluh hari sebelum tes, namun sulit mendapatkan hasil yang akurat jika dia menggunakan narkoba jauh hari sebelumnya.

Advertisement

Tetapi, analisis narkotika pada sampel rambut dapat memverifikasi seseorang menggunakan narkoba dalam waktu satu tahun, tergantung pada panjang rambutnya. Sementara pengujian narkoba pada kuku dapat mendeteksi penggunaan obat-obatan terlarang hingga lima atau enam bulan sebelum tes.

Polisi berencana melanjutkan penyelidikan untuk mengamankan bukti lain sambil menunggu sisa hasil tes narkoba G-Dragon.

Pada tahun 2011, G-Dragon pernah diperiksa karena narkoba setelah mengaku menghisap ganja namun dia mengatakan tidak mengetahui zat yang dia konsumsi. Jaksa kemudian membatalkan kasus tersebut.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif