Entertainment
Kamis, 12 Januari 2023 - 18:30 WIB

Hotman Sebut Venna Melinda bakal Gugat Cerai Ferry Irawan Imbas KDRT

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram @ferryirawanreal)

Solopos.com, SOLO-Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebutkan kliennya, Venna Melinda, bakal gugat cerai suaminya, Ferry Irawan, sebagai imbas dari KDRT. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Sebelumnya, artis pemeran sinetron Bella Vista itu melaporkan suaminya ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Mereka sebelumnya terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Advertisement

Imbas dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda mengalami luka di bagian hidung serta rusuk. Ia masih dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Hal ini lantaran domisili Venna Melinda di Surabaya.

Dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan membuat Venna Melinda berencana gugat cerai pria yang dinikahinya pada Maret 2022 itu.  Sebelumnya disebutkan ibu dua putra itu juga telah mengalami KDRT berkali-kali.

“Dia akan mengajukan gugatan cerai,” kata Hotman Paris Hutapea yang dimintai bantuan hukum Venna Melinda seperti dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment pada Kamis (12/1/2023).

Advertisement

Insiden kali ini ternyata jadi puncak kekecewaan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan. Menurut Hotman, sejak beberapa bulan belakangan kliennya itu tidak bahagia. “Beberapa bulan terakhir ini dia sudah sangat tidak bahagia dan tertekan,” kata Hotman Paris

Sebelumnya, adik Venna Melinda, Reza Mahastra juga menyatakan hal serupa. Insiden KDRT kali ini bukan yang pertama kali dilakukan Ferry Irawan. “Tapi yang ini sudah kelewat batas,” kata Reza Mahastra.

Kendati demikian ketika ditanya kapan Venna Melinda akan gugat cerai Ferry Irawan, Hotman Paris belum dapat memberikan tanggal pasti. Hotman cuma memastikan dalam waktu dekat. “Yang pasti dalam waktu dekat,” kata Hotman Paris Hutapea.

Advertisement

Sementara itu Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban istrinya sendiri. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI [Ferry Irawan] akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023), seperti dikutip dari

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif