SOLOPOS.COM - Ilustrasi konser. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Hukum menonton konser dalam Islam ini banyak bikin penasaran publik seiring dengan kedatangan grup band asal Inggris, Coldplay ke Jakarta pada 15 November 2023.

Kedatangan Coldplay tersebut membuat heboh masyarakat Indonesia. Bahkan, tiket konser grup band yang digawangi Chris Martin ini telah ludes terjual hanya beberapa jam saja.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Tak hanya Coldplay, berbagai konser musik dengan bintang tamu penyanyi Tanah Air maupun dari luar negeri selalu ramai oleh penonton, seperti halnya konser Blackpink di Jakarta pada Maret 2023 lalu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

Hal ini membuat umat muslim bertanya-tanya bagaimana sih hukumnya menonton atau menyaksikan konser musik dalam Islam sebenarnya? Hal ini dikarenakan ada pihak yang menyebut musik haram.

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, atau pun nyanyi-nyanyian.

“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain.”

Hukum menonton konser atau musik dalam Islam ini diperbolehkan lantaran tidak ada satu pun hadis dan pendapat atau kias yang menunjukkan keharaman aktivitas ini.

Akan tetapi, musik menjadi haram jika dibarengi dengan kegiatan kemaksiatan, seperti minum miras, zina, judi, hingga melupakan kewajibannya sebagai umat Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya