SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, MA memutus Ferry cukup diganjar delapan tahun saja atau tujuh tahun lebih ringan dari putusan sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan PK. Menghukum terpidana dengan penjara selama delapan tahun,” bunyi putusan PK yang di dapat wartawan dari MA, Rabu, (2/2).

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Majelis hakim agung yang diketuai oleh Mansur Kartayasa dan dianggotai oleh Imam Haryadi dan Zahrudin Utama berkeyakinan jika putusan sebelumnya salah menerapkan hukum. Dalam putusan PN Jakarta Timur, Ferry dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, berdasarkan fakta ternyata ditubuh Alda telah banyak ditemukan bekas suntik lama.

“Juga ada bekas luka yaitu bekas suntikan warna kecoklatan dan bekas suntikan baru. Dari fakta yang ditemukan dari hasil visum dan keterangan saksi ahli  ini menunjukan, korban sudah sering menggunakan psikotropika,” tambah bunyi putusan.

Selain itu, hubungan korban dengan Ferry juga menjadikan pertimbangan hakim. Hakim menilai, hubungan yang lama tersebut menjadikan pembunuhan tersebut dianggap sebagai bukan kesengajaan.

“Maka, kematian korban karena keracunan psikotropika yang sering dilakukan. Mereka bersama-sama di hotel lantas korban dalam keadaan sadar meminta disuntik. Namun demikian bahwa apa yang dilakukan oleh korban bersama kawannyaa ini telah mewujudkan akibat kematian korban. Majelis melihat bahwa semestinya, terdakwa patut menduga dengan menyuntik berkali- kali dengan zat psikotropika akan menimbulkan meninggal,” tandasnya.

Selain itu, MA berkeyakinan Ferry membunuhnya berupa turut serta bersama- sama yang lain. Bukan bekerja sendiri melakukan pembunuhan. Dalam putusan ini, satu hakim agung Imam Haryadi memiliki pendapat yang berbeda.

“Mejelis melihat bahwa terdakwa tidak bisa dianggap sebagai orang yang melakukan sendiri. Namun bersama- sama, maka terkena turut serta,” tambah putusan tersebut.

Alda Risma Elfariani ditemukan tewas pada 13 Desember 2006 di kamar 432 Hotel Grand Menteng Jakarta Pusat. Pelantun lagu Aku Tak Biasa itu tewas over dosis akibat penggunaan obat-obatan terlarang. Di sekujur tubuh penyanyi asal Bogor, Jawa Barat tersebut ditemukan 25 titik bekas suntikan.

Ferry dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 15 tahun penjara pada 9 Agustus 2007.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya