SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Penyanyi dangdut pelantun tembang “Jandaku”, Imam S Arifin terbukti memiliki Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. Karenanya, Imam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Wakil Kepala Polsek Metro Sawah Besar, AKP Prasetio, hasil tes dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor) terhadap serbuk kristal yang dimiliki Imam positif mengandung zat amphetamine.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Hasilnya kami terima kemarin malam sekitar pukul 18.00,” ujar Prasetio saat ditemui Tempo di Mapolsek Sawah Besar, Jumat (26/3).

Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 Imam S. Arifin ditangkap aparat Polsek Metro Sawah Besar di Jalan Pangeran Jayakarta. Dia kedapatan memiliki serbuk kristal putih yang diduga narkotika.

Berdasarkan hasil Puslabfor, lanjut Prasetio, saat ini Imam dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dia dikenakan pasal mengenai kepemilikian Narkoba. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” kata dia.

Lantaran ancamannya diatas lima tahun penjara, maka Prasetio menyatakan, Imam tidak akan dibebaskan saat menjalani proses hukumnya. “Berdasarkan pasal 21 KUHAP maka dia akan tetap ditahan di Mapolsek Sawah Besar.”

Imam saat ini, kata Prasetio, sedang diperiksa di BNN. “Kalau di BNN kan bisa terlihat tingkat kecanduannya. Apakah dia pecandu berat atau ringan,” ujar Prasetio.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya