SOLOPOS.COM - Logo KPI

Imbauan KPI ditujukan semua stasiun TV agar tidak menayangkan iklan seksi.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai tugas dan kewajiban untuk  menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. KPI mengimbau kepada semua stasiun TV untuk lebih selektif menerima iklan.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Dalam dua pekan terrakhir ini KPI Pusat menerima cukup banyak aduan masyarakat terhadap Iklan produk Bintang Toedjoe Masuk Angin yang menampilkan seorang wanita yang menari dengan goyangan yang kurang pantas. Selain itu, terdapat juga lirik lagu “abang pilih yang mana, perawan atau janda…”.

KPI Pusat seperti dikutip Solopos.com dari situs resminya pekan lalu, mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran, baik yang telah menyiarkan maupun yang akan menyiarkan iklan tersebut, agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, karena muatan dalam lirik lagu tersebut dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks dan dapat berdampak pada Sanksi Administratif Penghentian Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 20 Ayat (2).

KPI Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran agar lebih selektif dalam menayangkan iklan, serta mematuhi ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan muatan seks dalam lagu yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya