Entertainment
Selasa, 2 Juli 2019 - 07:10 WIB

Ini Lima Poin Kalimat Galih Ginanjar yang Dipersoalkan Pihak Fairuz A Rafiq

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Fairuz A Rafiq tak lagi bisa menahan air matanya. Usai melaporkan sang mantan suami, Galih Ginanjar, di Polda Metro Jaya, ibu dua anak tersebut nampak sulit mengeluarkan kata-kata dari mulutnya.

Dilansir Okezone, Senin (2/7/2019), saat menemui awak media usai melakukan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Fairuz hanya terdiam dan menitikan air matanya. Beberapa kali, Sonny Septian yang merupakan suami dari Fairuz terlihat mengusap air mata sang istri guna menenangkannya.

Advertisement

Ranny Fadh Arafiq selaku kakak dari Fairuz pun menjadi perwakilan sang adik untuk berbicara di hadapan awak media. Ia nampak membacakan selembar pernyataan yang dibuat atas nama sang adik.

“Saya Fairuz sebagai wanita muslimah yang selama ini sebagai seorang ibu dan seorang istri yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” bunyi isi pernyataan Fairuz yang dibacakan oleh sang kakak Ranny Fadh Arafiq.

“Namun tiba-tiba, mantan suami saya yang sudah bercerai sejak tahun 2015, bekerjasama dengan pemilik akun Youtube Rey Utami dan Benua, menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun Youtube tersebut,” sambungnya.

Advertisement

Bukan hanya sekedar membacakan penyataan yang dibuat oleh sang adik. Ranny Fadh Arafiq juga membeberkan lima poin kalimat yang dilontarkan oleh Galih Ginanjar, yang mengandung konten asusila.

“Konten asusila di postingan akun Youtube tersebut, yang menyebutkan bahwa, 1. Organ intim bau ikan asin, 2. Organ intim berjamur, 3. Karena bau, organ intim disendokkin atau dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan, 4. Organ intim keputihan, 5. Organ intin bau karena gonta ganti pasangan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Fairuz datang bersama suami dan tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea pada Senin (1/7/2019) di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.40 WIB. Selang satu jam, mereka keluar dari SPKT Polda dan menyebut bahwa Fairuz telah selesai membuat laporan dengan Nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif