Entertainment
Selasa, 29 Desember 2020 - 18:57 WIB

Ini Loh Hubungan Gisel dan MYD, Ternyata…

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia. (Instagram/@gisel_la)

Solopos.com, JAKARTA – Identitas pria berinisial MYD yang tak lain adalah Michael Yukinobu Defretes dibenarkan oleh Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda.

Polisi menyebut hubungan Gisel dan MYD adalah teman, sekaligus rekan kerja. Dikutip dari Okezone, Michael Yukinobu Defretes adalah seorang pria asal Medan, Sumatra Utara. Saat ini dia diketahui menetap di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Advertisement

Meski demikian pihak kepolisian belum memerinci identitas MYD yang merupakan sosok pria teman main Gisel dalam video seks yang viral itu.

Gisel Akui Video Seks, Jadi Tersangka Deh

Advertisement

Gisel Akui Video Seks, Jadi Tersangka Deh

Hubungan antara artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan pria berinisial MYD alias Michael Yukinobu Defretes masih menjadi misteri. Keduanya saat ini menjadi tersangka kasus video pornografi yang beredar di media sosial.

"Kadang-kadang satu tim mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020) seperti dilansir Okezone.

Advertisement

Inilah Sosok MYD di Video Gisel, Namanya Michael Yukinobu Defretes

Bahkan mantan istri Gading Marten itu telah mengakui bahwa wanita dalam video itu bukanlah orang lain, melainkan dirinya.

Lantas, apa motif Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes merekam viseo asusila tersebut?

Advertisement

"Kalau ditanya [alasan merekam] ya untuk dokumentasi pribadi. Eggak mungkin dijual lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir Detik.com.

Terkuak! Ini Pria "Teman Main" Gisel di Video Seks

Masalahnya dokumentasi pribadi adegan intim antara Gisel dengan MYD itu kemudian tersebar di media sosial sampai menjadi konsumsi publik. Inilah yang membuat keduanya menjadi tersangka dalam kasus video asusila itu.

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Polisi juga belum memerinci bagaimana bisa video itu viral di media sosial.

Advertisement

"Ya ini kan masih kita dalami. Ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini. Besok nanti saya jelasin," ungkap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif