Entertainment
Selasa, 29 Desember 2020 - 17:12 WIB

Inilah Sosok MYD di Video Gisel, Namanya Michael Yukinobu Defretes

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Michael Yukinobu de Fretes (Instagram).

Solopos.com, JAKARTA – Teka-teki tentang sosok pria berinisial MYD di kasus video seks Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya terungkap. Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, siapakah sosok MYD sebenarnya? Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda, membenarkan informasi yang beredar tentang pria itu yakni Michael Yukinobu Defretes.

Advertisement

"Iya (Michael Yukinobu Defretes)," katanya saat dihubungi Detik.com, Selasa (29/12/2020).

Terkuak! Ini Pria "Teman Main" Gisel di Video Seks

Dikutip dari Okezone, Michael Yukinobu Defretes adalah seorang pria asal Medan, Sumatra Utara. Saat ini dia diketahui menetap di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Pria berusia 34 tahun itu sempat menempuh pendidikan di SMA Santo Thomas 1 Medan. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Tarumanegara. Dia diketahui hobi main basket dan sering jalan-jalan ke luar negeri.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Gisel telah mengakui wanita dalam video seks itu bukan orang lain, tetapi dirinya sendiri. Hal itu disampaikan saat dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

MYD di Video Seks Gisel, Netizen: Mas Yang Digoyang

"Keterangan dari saudari GA maupun saudara MYD ini saya kasih tahu awalnya bahwa saudari GA mengakui. Dikuatkan lagi keterangan ahli forensik, ahli IT, dan juga GA dan MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," terang Kombes Yusri Yunus seperti dilansir Detik.com, Selasa (29/12/2020).

Advertisement

Terkait kasus tersebut, Gisel dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Nantinya akan kita panggil. Makanya tindak lanjut ke depan rencana adalah paling rendah adalah enam bulan dan paling lama adalah 12 tahun ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif