SOLOPOS.COM - Charly van Houten dan istri melaporkan balik Rere Regina (Liputan6.com)

Vokalis Setia Band Charly Van Houten ditetapkan sebagai tersangka Polda Jawa Barat.

Solopos.com, BANDUNG — Vokalis Setia Band, Charly van Houten, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Dengan statusnya itu, Charly terancam dijemput paksa bila tak memenuhi panggilan polisi.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Charly ditetapkan sebagai tersangka karena menipu seorang pria bernama Wira. Seperti ditayangkan infotaiment Go Spot RCTI, Kamis (29/9/2016), Wira yang menjadi korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Bila tak memenuhi panggilan polisi, dalam waktu dekat vokalis bersuara khas itu akan dijemput paksa polisi.

Seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Kamis, Charly Van Houtten kembali dilaporkan ke polisi setelah dilaporkan Yayasan Bakti Anak Negeri ke Mapolda Jawa Barat. Charly Dituding melakukan penipuan atas kerja sama proses arransmen, mixing, dan mastering 13 lagu dalam album bertema Ketika Cinta Jatuh Cinta.

“Dua pihak kerja sama untuk kompilasi 12 lagu dan satu lagi dari pelapor. Terlapor [Charly] mendapat imbalan jasa sebesar Rp300 juta,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung.

Dituturkannya, selain dituding menyalahi kontrak, Charly juga mengambil dua handphone senilai Rp9 juta saat penandatanganan kontrak. “Jadi total kerugiannya Rp309 juta. Karena merasa dirugikan, maka Yayasan itu melapor ke Polda Jawa Barat,” pungkas Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya