SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Los Angeles–Paris Hilton menjalani sidang perdana kasus kokain yang dituduhkan padanya. Dalam sidang tersebut, Paris mengakui kalau ia berbohong ketika ditangkap oleh polisi.

Sidang digelar di Clark County Regional Justice Center, Las Vegas, Amerika Serikat, Senin (20/9). Paris datang ke sidang tersebut dengan mengenakan blouse berwarna putih dan rok berwarna hitam. Ia tampak tenang selama persidangan berjalan. Sesekali senyum tersungging di bibirnya.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Dalam sidang tersebut hakim Joe Bonaventure menjatuhkan hukuman 1 tahun percobaan. Ia juga harus membayar denda Rp 17 juta dan wajib menjalani kerja sosial selama 200 jam.

Joe juga mengancam Paris, jika dara 29 tahun itu mengulangi perbuatannya, ia akan langsung dijebloskan ke penjara. “The Clark County Detention Center bukanlah Waldorf Astoria (nama hotel),” begitu kata sang hakim.

Putusan sidang tersebut diterima oleh Paris. Saat sidang berlangsung, ia juga mengakui kesalahannya. Ia pun mengungkapkan kalau dirinya memang sempat berbohong pada polisi yang menangkapnya. Saat itu, perempuan berambut pirang tersebut membantah tas berisi kokain yang dibawanya itu adalah miliknya.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya