SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta —Hingga kini polisi masih menyelidiki kemungkinan aktor Revaldo sebagai pengedar. Jika ia terbukti menyalurkan barang haram tersebut, Revaldo bisa dihukum mati.

“Kalau menurut UU narkotika, untuk barbuk yang lebih dari 5 gram itu ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, ditemui di kantornya, Kamis (22/7).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Revaldo bersama dua rekannya kedapatan membawa shabu-shabu yang termasuk narkotika golongan 1 seberat 50 gram. Selain itu juga ditemukan satu paket ganja. Ganja juga masuk dalam narkotika golongan 1.

Pernyataan Boy mengacu pada UU No. 35 tentang narkotika, pasal 113 ayat 2. Bintang film ’30 Hari Mencari Cinta’ itu bisa dihukum minimal 5 tahun atau hukuman mati. Tergantung apakah ia terbukti menjadi pengedar atau tidak.

Bunyi UU No. 35 tentang narkotika, pasal 113 ayat 2:
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya