K-pop, manajer Ladie’s Code oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa yang menangani kasus kecelakaan Ladies’ Code mengajukan banding untuk sopir mobil sekaligus manajer grup tersebut, Park.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Pengadilan pada 15 Januari 2015 memutuskan Park menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan. Adapun berdasarkan Star News pada 26 Januari, jaksa mengajukan tuntutan hukuman dua tahun enam bulan. Namun pengadilan menolak tuntutan tersebut.
Park saat ini ditahan di Suwon, berencana naik banding. Guna mendapatkan keringanan hukum, pengacaranya menemui keluarga korban.
Sementara Polaris Enterainment memberikan komentar,”Situasi ini memberikan dampak bagi kedua belah pihak. Berat bagi kami mengintervensi,” terang dia seperti dikutip dari Soompi, Minggu (25/1/2015).
Keterangan tersebut menyiratkan jika Polaris Entertainment juga berupaya melakukan perundingan dengan keluarga Ladies’ Code.