SOLOPOS.COM - Mobil yang dinaiki Ladies' Code (AllKpop)

Harianjogja.com, JOGJA-Tim jaksa penuntut Suwon menyatakan road manager Ladies’ Code, Park, 26, ditahan dan diindikasi sebagai penyebab meninggalnya EunB dan RiSe dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (3/9/2014) dini hari. Selain korban meninggal, anggota Ladies’ Code lain dan penata gaya girl band tersebut juga mengalami luka-luka.

Jaksa penuntut mengatakan Park terbukti mengendarai mobil dengan kecepatan 135,7 km per jam sebelum kendaraan tersebut  tergelincir di jalanan yang basah dan menabrak pembatas. Sebenarnya batas melewati jalan tersebut 100 km per jam. Namun karena hujan, sesuai aturan lalu lintas di negara tersebut seharusnya kecepatan mobil hanya 80 Km per jam atau 20% lebih lambat dari kecepatan yang ditentukan.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Karena mobil melaju dengan kecepatan tinggi, saya menginjak rem, tetapi justru mobil tergelincir,” terang Park saat proses investigasi dengan jaksa.

“Saat proses investigasi awal di kantor polisi, Park mengatakan ban mobil belakang lepas sebelum kecelakaan. Namun saat kami melakukan penyelidikan, ban mobil belakang lepas setelah kecelakaan,” kata jaksa penuntut sebagai dilansir dari AllKpop.

Mengenai airbag mobil yang tidak mengembang saat kecelakaan, jaksa juga memberikan analisa.

“Airbag mobil memang tidak berkembang di bagian depan karena mobil menghantam pembatas di bagian samping. Jadi sebenarnya tidak ada masalah teknis dengan airbag,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya