Entertainment
Rabu, 11 Maret 2015 - 14:10 WIB

KABAR ARTIS : Dituding Jalankan “Investasi Bodong”, Sandy Tumiwa Dilaporkan

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sandy Tumiwa (JIBI/Liputan6)

Kabar artis Sandy Tumiwa dilaporkan ke polisi diungkapkan pendangdut Annisa Bahar.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan suami Tesa Kaunang, Sandy Tumiwa, kembali dirundung masalah. Usai gagal menikah beberapa waktu lalu, Sandy terlilit kasus dugaan investasi bodong.

Advertisement

Perusahaan yang dipimpin Sandy, PT. CSM Bintang Indonesia dituding menjalankan investasi bodong. Salah satu pelapor adalah pendangdut Annisa Bahar. Pemilik goyang patah-patah ini mengaku sebagai korban yang sempat kesal karena Sandy tak kunjung ditangkap, padahal status Sandy sudah menjadi tersangka.

Pada Selasa (10/3/2015) Annisa Bahar beserta kuasa hukumnya Arifin Harahap pun mendatangi Polda Metro Jaya. Annisa Bahar melaporkan Sandy dengan pasal 374 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.Selain dua pasal di atas, kuasa hukum Annisa menambahkan satu pasal tambahan yang bakal makin memberatkan Sandy.

Advertisement

Pada Selasa (10/3/2015) Annisa Bahar beserta kuasa hukumnya Arifin Harahap pun mendatangi Polda Metro Jaya. Annisa Bahar melaporkan Sandy dengan pasal 374 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.Selain dua pasal di atas, kuasa hukum Annisa menambahkan satu pasal tambahan yang bakal makin memberatkan Sandy.

“Kita dapat berita baik bahwa kemarin ini ada penambahan pasal tentang komoditi berjangka. Itu ancamannya jauh lebih tinggi. Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar,” ujar kuasa hukum Annisa, Arifin Harahap ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015), seperti dilansir Antara.

Pasal tambahan ini merupakan saran dari pihak kejaksaan lantaran PT. CSM Bintang Indonesia yang dikelola Sandy dan rekannya Cici, ternyata tak mengantongi izin operasi.

Advertisement

Berapa kerugian yang diterima oleh Annisa Bahar, sang pedangdut itu pun tak mau mengungkapkan. Yang jelas, Annisa mengatakan bahwa ada 3.000 orang yang menjadi korban Sandy Tumiwa.

“Aku enggak mau ungkapin soal duit, di sini yang ditipu banyak banget. Bahkan yang jadi korban dan sudah meninggal karena masalah ini. Bukan cuma di aku, tapi banyak, sampai 3000 orang,” papar Annisa dikutip Solopos.com dari Liputan6.com.

Yang jelas, menurut Arifin, kerugian yang diakibatkan karena ulah Sandy Tumiwa dan rekannya Cici sudah terbukti senilai Rp 16 miliar.

Advertisement

“Setelah BAP, berkas ini akan dikirim ke Kejaksaan. Kami berharap segera P21. Terkait kerugian, dari keseluruhan korban, dari Rp 25 miliar dari Cici maupun Sandy. Yang sudah terbukti sudah Rp 16 miliar,” tukas Arifin.

Kasus ini bermula saat Annisa ditawari untuk berinvestasi batu bara oleh Sandy. Tergiur iming-iming keuntungan berlipat, Annisa menggelontor sejumlah dana kepada Sandy. Namun, kenyataannya Sandy tak pernah menyerahkan keuntungan seperti yang dijanjikan.

Merasa ditipu, Annisa melaporkan Sandy dan Cici ke Polda Metro Jaya. Selain Annisa, setidaknya ada 3000 korban lainnya.

Advertisement

Annisa kemudian melaporkan kasus ini pada 2012 lalu. Polisi pun telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi. Bahkan Sandy telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 lalu. Karena berkas dianggap belum lengkap, kasus ini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif