SOLOPOS.COM - Penyanyi Cita Citata (Instagram)

Kabar artis Cita Citata yang dituding melecehkan warga Papua akhirnya merambah ke jalur hukum.

Solopos.com, SOLO – Artis dan pendangdut Cita Citata dikabarkan belum menemui penyelesaian atas pernyataannya yang dinilai telah menghina warga Papua. Kini, ia justru dilaporkan ke Polda Jabar oleh mahasiswa Papua yang kini berdomisili di Jawa Barat. Pelantun Sakitnya Tuh Disini itu diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Pasal 28 Tentang UU ITE, yang terkait dengan statemen Cita membuat teman Papua merasa dilecehkan. Ini bisa menimbulkan rasa benci karena sara. Ancaman hukumannya enam tahun,” kata Acong Latif, kuasa hukum mahasiswa Papua, usai pelaporan di Mapolda Jabar, Senin (23/2/2015).

Tak hanya mempermasalahkan soal pernyataannya, pihaknya juga mempertanyakan bagaimana Cita Citata bisa mengenakan pakaian tersebut. Menurut Acong, tidak sembarang orang bisa menggunakan baju adat Papua.

“Memakai baju Papua itu harus ada izin dari tokoh Papua. Dan kita belum tahu Cita menggunakan pakaian itu izin dari siapa,” ucapnya sebagimana diberitakan Liputan6.com.

Sedangkan menurut Frandes Iko, laporan ini buntut dari amarah masyarakat Papua yang ada di Jabar atas pernyataan Cita Citata, “Cantik kan, tidak seperti orang Papua” yang dikatakannya di sebuah tayangan infotainment.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, kabarnya artis  Cita Citata sudah mengklarifikasi perkataannya. Ia mengatakan tidak bermaksud menyinggung apalagi menghina warga Papua. Ia juga sempat menemui anggota DPR dan menyampaikan permohonan maaf.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya