Entertainment
Selasa, 27 Oktober 2015 - 20:14 WIB

KABUT ASAP : KPI Rilis Surat Edaran kepada Semua Stasiun TV

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPI

Kabut asap membuat sekolah terpaksa diliburkan. KPI meminta tayangan edukasi untuk mengisi kekosongan waktu anak-anak terdampak kabut asap.

Solopos.com, SOLO – Sehubungan dengan keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan surat edaran kepada seluruh stasiun televisi terkait tayangan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Advertisement

Surat edaran itu diedarkan KPI setelah melalui rapat bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), pada Jumat (23/10/2015). Rapat tersebut membahas peran serta Lembaga Penyiaran dalam keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Berdasarkan rapat bersama tersebut, sebagaimana dilansir di situs resminya, Senin (26/10/2015), KPI pusat menyampaikan beberapa hal atas tayangan televisi:

1. Meminta seluruh Lembaga Penyiaran untuk berperan serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Advertisement

2. Sehubungan dengan adanya rencana Kemendikbud RI untuk meliburkan sekolah di daerah-daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan, maka Lembaga Penyiaran (anggota jaringan lokal setempat) diminta menjalankan fungsinya sebagai media edukasi, dengan menyiarkan program-program yang bersifat pendidikan untuk mengisi kekosongan waktu sekolah, ketika siswa diliburkan.

3. Program-program pendidikan itu dapat diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran atau dapat bekerjasama dengan Tv Edukasi yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemendikbud RI.

4. KPI Pusat meminta siaran pendidikan tersebut dapat ditayangkan antara pukul 08.00-10.00 waktu setempat, dengan durasi siar minimal 60 menit, dengan hari pelaksanaan yang disesuaikan dengan penetapan libur sekolah siswa di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan oleh Kemendikbud RI.

Advertisement

5. Lembaga Penyiaran diminta menyiarkan running text mengenai informasi kesehatan yang disarankan oleh Kemenkes RI.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif