SOLOPOS.COM - Gen Halilintar. (Instagram/@attahalilintar)

Solopos.com, SOLO-Label musik Nagaswara menyayangkan gugatannya terkait dugaan pelanggaran hak cipta terhadap Gen Halilintar ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). Gugatan itu terkait lagu Syantik milik Siti Badriah.

Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, menerangkan pihaknya keberatan dengan beberapa poin pertimbangan majelis hakim. Poin pertama terkait saksi dari tergugat Gen Halilintar.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut tiga saksi Gen Halilintar yaitu, Thariq Halilintar, Atta Hallilintar, dan Jejen (karyawan) memberikan keterangan di bawah sumpah. Padahal kata Yosh, hal itu tak benar.

“Iya jelas kalimat yang bikin kecewa itu tadi saksi tidak pernah disumpah dan tadi dinyatakan disumpah dan keterangannya semuanya diambil. Itu yang bikin kecewa,” kata Yos Mulyadi seperti dikutip dari Suara.com pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Kronologi Jimmy Gideon Meninggal Dunia, Sempat Jatuh dan Pingsan

Sementara poin kedua yang disoroti Nagaswara adalah ditolaknya gugatan berdasarkan keterangan tiga saksi Gen Halilintar itu. “Kedua adalah pertimbangan hakim menolak pertimbangan kami semua berdasarkan saksi-saksi yang tidak disumpah itu,” ucapnya.

Tak hanya itu, poin lainnya majelis hakim mempertimbangakan putusan berdasarkan pengakuan tiga saksi Gen Halilintar yang menyebut, meng-cover lagu sudah menjadi tren saat ini. “Yang kami tidak sepakat apakah kegiatan cover melanggar hukum? Tadi disebut berdasarkan keterangan saksi Atta, Thariq, dan Jejen, menyatakan bahwa covering lagu itu sudah menjadi tren masalahnya kan ini hukum bukan tren,” jelasnya.

Kendati begitu, tak semua pertimbangan menjadi sorotan Nagaswara. Dalam sidang putusan itu dia sepakat dengan beberapa pertimbangan majelis hakim.
“Ditemukan fakta bahwa klien kami adalah pencipta dan pemegang hak cipta,” katanya.

“Yang kedua ditemukan fakta dan diakui secara fakta dengan tanpa izin terdahulu telah mengubah lirik, dengan tanpa izin terdahulu memproduksi dengan tanpa izin terdahulu telah mengkomunikasikan ciptaan,” sambung Yos Mulyadi.

Baca Juga: Permohonan Doddy Sudrajat Atas Perwalian Cucu Ditolak Pengadilan

Dengan putusan ini, Nagaswara berencana mengajukan kasasi. Namun Yosh belum bisa memastikan kapan kasasi dilayangkan. “Kita akan hitung batas waktu pengajuan kan 14 hari setelah putusan kami akan bicara dulu seperti apa jadi dalam batas waktu itu. Kebetulan tadi ada penciptanya juga mas Yogi bilang kasasi, mas Yogi setuju cuman memang belum menentukan,” ujarnya.

Yang jelas menurut Yosh, pihaknya dalam kasasi nanti akan menyiapkan beberapa bukti baru.  Seperti diketahui, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orang tuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran tanpa izin memproduksi ulang lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah. Sibad, sapaan akrab Siti Badrah, diketahui sebagai artis yang dibidani Nagaswara.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp9,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya