SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sidang kasus wan prestasi alias pelanggaran kontrak antara pesinetron Rezky Aditya dan rumah produksi MD Entertainment telah pukul palu. Rezky wajib membayar Rp 7,2 miliar.

Sebelumnya Rezky mengaku tidak gentar akan tuntutan yang diajukan MD Entertainment. Awalnya rumah produksi tersebut mengajukan gugatan sebesar Rp 21 miliar. Namun Rezky hanya wajib membayar kerugian materiil saja yaitu Rp 7,2 miliar.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Tergugat terbukti telah melakukan wan prestasi sehingga membuat penggugat rugi Rp 7,2 miliar. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai sebesar Rp 7,2 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Nirwana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (13/10).

Tidak hanya harus membayar denda, pengadilan juga memutuskan untuk menghentikan tayangan yang dibintangi Rezky. Saat ini pria yang pernah digosipkan jadi selingkuhan Cut Tari itu tengah membintangi sinetron bertajuk ‘Putri yang Ditukar’ produksi Sinemart.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tayangan yang diperankan tergugat atau pihak ketiga lainnya,” putus hakim.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya