SOLOPOS.COM - Dea Imut. (Istimewa)

Dhea Imut menggugat perusahaan pengiriman barang DHL.

Solopos.com, JAKARTA – Dhea Annisa atau yang akrab disapa Dhea Imut tak bisa menahan emosi saat mengetahui kamera mahal miliknya hilang. Ibunda Dhea yang didampingi kuasa hukum Henry Indraguna mendatangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Senin (16/10/2017), di Kelapa Gading, Jakarta untuk mengurus gugatan.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Hari ini kami datang ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, untuk mendaftarkan gugatan permohonan arbitrase penyelesaian sengketa antara keluarga Dhea Imut dengan DHL,” kata Henry Indraguna yang datang bersama ibunda Dhea Imut, Masayu Chairani, sebagimana dikabarkan Okezone.

Dhea Imut tengah terlibat konflik dengan perusahaan ekspedisi DHL. Dhea menuduh DHL sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya satu unit kamera seharga Rp 229 juta yang ia kirim. Dhea Imut menilai pihak DHL lepas tanggung jawab dari hilangnya kamera itu. Ia lantas melaporkan DHL ke Polda Metro Jaya atas dugaan melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP.

Alasan serupa rupanya juga menjadi latar belakang Dhea Imut untuk mendaftarkan gugatan terhadap DHL. “Waktu mediasi kemarin tidak ada solusi sama sekali, bahkan kami tidak melihat adanya suatu niatan yang baik,” ungkap Henry Indraguna.

“Maksudnya ya mungkin ada nilai-nilai yang kami negosiasikan, sehingga kami kalau mau rugi ya tidak terlalu rugi. Jadi bukan kami tidak mau rugi, kami siap rugi tapi tidak terlalu rugi,” lanjutnya.

Dhea Imut hanya tinggal menunggu panggilan untuk menghadiri sidang arbitrase. Mewakili kepentingan kliennya, Henry Indraguna berharap BPSK dapat membantu penyelesaian sengketa dengan DHL.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya