Entertainment
Selasa, 14 Agustus 2018 - 15:10 WIB

Kasus Elvy Sukaesih Siap Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Kasus wanprestasi yang menjerat penyanyi dangdut senior <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180302/482/899168/narkoba-artis-dhawiya-ditangkap-rhoma-irama-saya-bilang-ke-elvy-sabar">Elvy Sukaesih</a> dari penyanyi Mega Makcik atas salah satu karyanya yang bertajuk <em>Lengket</em> memasuki babak baru. Surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Elvy pun beredar di media sosial. </p><p>"Senin, Tanggal 27 Agustus 2018 Jam 10.00 Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara No.342/Pdt.G/2018/PN. Jkt. Tim antara Saudari Megawati sebagai penggugat melawan Saudari Elvy Sukaesih sebagai tergugat," demikian isi surat panggilan tersebut seperti dikutip <a href="https://cms9.bisnis.com/admin/article/Solopos.com%20"><em>Solopos.com</em> </a>dari oleh <em>Okezone</em>, Selasa (14/8/2018).</p><p>Diberitakan sebelumnya, lagu <em>Lengket</em> masuk ke dalam album kompilasi yang bertajuk <em>Album Kompilasi <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180814/482/934037/abdee-slank-resmi-ceraikan-istri">Artis</a> Single Hits Vol.1</em> dan sudah diperdagangkan dan sudah dicetak sebanyak 3.000 kopi.</p><p>Mega Makcik merasa dirugikan dengan hal tersebut. Sehingga ia dan tim kuasa hukum telah melayangkan gugatan dan menuntut penyanyi yang dijuluki ratu dangdut ini senilai Rp2,5 miliar.</p><p>&ldquo;Hari ini kami mendaftarkan gugatan secara resmi, klien saya, Mega Makcik kepada owner dari PT EMMI Pro. Sekarang kami sudah daftarkan gugatan materil secara resmi nomor 26. Saya akan tuntutan kerugian klien saya terhadap tergugat. Saya akan tuntutan secara perdata owner dari PT EMMI Pro dengan beberapa kerugian yang telah dikeluarkan klien kami,&rdquo; kata Gus Bejo selaku kuasa hukum Mega Makcik beberapa waktu lalu.</p><p>&ldquo;Tuntutan ini ada beberapa yang saya masukan, kerugian-kerugian yang ada bukti suratnya. Dan ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Tuntutan kami sekitar Rp2,5 miliar,&rdquo; tambahnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif