Entertainment
Rabu, 2 Desember 2015 - 21:10 WIB

KASUS KORUPSI TVRI : Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mandra (Liputan6.com)

Kasus korupsi TVRI yang melibatkan komedian Mandra diganjar 1,5 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Komedian yang juga menjabat sebagai direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi TVRI.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara,” ujar Aryo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Arya menambahkan, mantan pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu harus membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider enam bulan.

“Dan denda Rp100 juta atau dibayar dengan enam bulan kurungan,” katanya. Setelah mendengar tuntutan dari JPU, istri Mandra, Mila Juwita Sari, tak kuat menahan tangis.

Advertisement

Sebagaimana diketahui sebelumnya seperti dilaporkan Okezone.com, Rabu (2/12/2015), Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Direktur PT Viandra Production Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negara.

Kasus ini bermula pada 2013. Saat itu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.

Proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar tersebut tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Ketika itu yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.

Advertisement

Mandra disangka korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum, tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif