SOLOPOS.COM - Rio Reifan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Liputan6.com)

Kasus narkoba artis yang melibatkan Rio Reifan divonis kurungan penjara satu tahun dua bulan.

Solopos.com, JAKARTA – Aktor Rio Reifan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) untuk mendengarkan hasil putusan sidang dengan dugaan kepemilikan narkoba. Majelis hakim pun memutuskan mengganjar Rio Reifan dengan vonis penjara selama satu tahun dua bulan (dikurangi masa tahanan).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebagaimana dilansir Liputan6.com, Senin (10/8/2015), mendengar keputusan itu, Rio Reifan tertunduk lesu. Dari wajahnya nampak wajah kecewa. Matanya pun memerah, sembari meneteskan air mata. Keputusan itu tentu membuat Rio kecewa lantaran tak sesuai harapannya mendapatkan rehabilitasi.

“Kecewa ya, tapi mau bagaimana lagi. Enggak mau ambil pusing juga, jalani saja,” singkatnya sembari masuk ruang tahanan.

Diberitakan Detik.com, Senin, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini divonis kurungan penjara selama satu tahun dua bulan. Putusan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rio Reifan tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua, berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram, beserta dua alat hisap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya