SOLOPOS.COM - Eza Gionino saat mejalani sidang. (JIBI/Antara)

Kasus narkoba artis Eza Gionino telah sampai pada pembacaan Putusan Hakim.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015), mengeluarkan putusan atas kasus pemakaian narkoba oleh Eza Gionino. Bukan menjalani penjara, hakim menghukum Eza dengan menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan hukuman selama empat bulan dengan menjalani rehabilitasi RSKO Cibubur,” kata Hakim Ketua, Amat Khusaeri, saat membacakan putusan, seperti dikutip Solopos.com dari Liputan6.

Eza Gionino telah dijatuhi vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Namun, pihak Eza mengaku masih harus mempertimbangkan putusan ini.
“Dari saya tadinya kami berpikir rehab, bisa mengurangi (hukuman), tapi kalau memang harus empat bulan rehab, jujur saya memang harus lebih baik progresnya. Kami masih pikir-pikir, untuk saya nggak kecewa berbesar hati menerima jawaban dari hakim,” urainya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015), seperti dilansir Detik.

Eza pun mengakui apa yang dilakukannya memang harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Saya sudah coba narkoba, harus recovery, pemulihan diri saya. Saya berpikir, dari rumah sakit dan dokter mereka bilang menjalani tiga bulan sudah cukup. Empat bulan agak keberatan cuma memang harus lebih baik lagi,” terangnya seraya tersenyum.

Eza ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di Cikeas, Bogor. Mantan kekasih Ardina Rasti itu kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya