SOLOPOS.COM - Pretty Asmara (Instagram @prettyasmara)

Kasus narkoba yang menyangkut Pretty Asmara dilimpahkan ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Pretty Asmara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pretty diketahui terkait penyalahgunaan narkoba pada 16 Juli 2017.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Hari [Senin] ini dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Alexander di Jakarta, seperti diberitakan Antara.

AKBP Doni mengatakan pihak jaksa peneliti menyatakan berkas BAP Pretty sudah lengkap atau P21 pada 20 Oktober 2017.

Penyidik juga menyerahkan berkas BAP dan tersangka Hamdani termasuk barang bukti untuk selanjutnya dijadwalkan sidang di pengadilan negeri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Pretty bersama tujuh artis lainnya yakni Susi Susanti alias Sisi Salsabila (pemain film layar lebar), Emilia Yusuf (penyanyi dangdut), Erlin Susanti (penyanyi dangdut), Melly Abtianingsih alias Melly Karlina (penyanyi dangdut).

Kemudian Asri Handayani (pesinetron), Gladyssta Lestita (model), Daniar Widiana (penyanyi pop) dan seorang pria Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani, sedangkan lainnya bernama Alvin yang diduga pemesan narkoba masih buron.

Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada 16 Juli 2017.

Pretty diduga menerima uang Rp25 juta untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil “happy five” yang akan digunakan pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya