Entertainment
Kamis, 4 Juli 2019 - 22:10 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan, Kriss Hatta Bebas dari Tuntutan

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Artis sensasional Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019), majelis hakim menyatakan Kriss Hatta bebas dari segala tuntutan.

Dikabarkan Liputan 6, Kriss Hatta sebelumnya dituntut menjalani hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, tuntutan tersebut gugur karena sang artis tidak terbukti melakukan kesalahan.

Advertisement

Kasus yang dijalani Kriss Hatta merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitra. Kedua artis sensasional ini diketahui sempat saling lapor. Sampai akhirnya Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Selama proses persidangan berlangsung, Kris Hatta harus menjalani masa tahanan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Namun, kini dia dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan. 

Kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjadikan Kriss Hatta sebagai tersangka bergulir sejak Oktober 2018. Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2018. Sejak saat itu, Kris Hatta menjalani sejumlah persidangan untuk membuktikan kebenaran laporan Hilda Vitria. 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif