Kasus pencabulan Saipul Jamil membuatnya dituntut tujuh tahun penjara.
Solopos.com, JAKARTA – Pendangdut Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp100 juta. Ipul didakwa pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Jaksa Penuntut Umum, Dado AE mengatakan tuntutan itu atas pertimbangan adanya hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan.
“Terdakwa juga sopan di persidangan. Yang memberatkan itu perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016), seperti dikabarkan Detik.com.
Hingga kini, Ipul tidak mengakui telah melakukan pelecehan. Ia justru menyerang balik dengan mengatakan korban telah berbohong soal usianya yang sudah tidak anak-anak.
“Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan, kita di sini secara teknis membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kita dakwakan,” tandas Dado.