SOLOPOS.COM - Saipul Jamil (Detik.com)

Kasus pencabulan Saipul Jamil membuatnya dituntut tujuh tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA –  Pendangdut Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp100 juta. Ipul didakwa pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Jaksa Penuntut Umum, Dado AE mengatakan tuntutan itu atas pertimbangan adanya hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan.

“Terdakwa juga sopan di persidangan. Yang memberatkan itu perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016), seperti dikabarkan Detik.com.

Hingga kini, Ipul tidak mengakui telah melakukan pelecehan. Ia justru menyerang balik dengan mengatakan korban telah berbohong soal usianya yang sudah tidak anak-anak.

“Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan, kita di sini secara teknis membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kita dakwakan,” tandas Dado.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya