SOLOPOS.COM - Saipul Jamil saat diperiksa terkait kasus pencabulan. (JIBI/Liputan6)

Kasus pencabulan Saipul Jamil ditangani kepolisian.

Solopos.com, JAKARTA – Permohonan penangguhan penahanan pedangdut Saipul Jamil (SJ) alias Ipul sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual DS ditolak kepolisian.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Kami koreksi masih banyak kekurangan [syarat] dari tim kuasa hukum,” kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya di Jakarta Kamis (25/2/2016).

Ari menyatakan terdapat kekurangan dan koreksi persyaratan penangguhan penahanan yang diajukan tim pembela hukum Ipul.

Salah satu persyaratan yang kurang, menurut Ari yakni tidak ada keluarga yang menjadi jaminan dan beberapa koreksi lainnya.

Ari menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) mengatur persyaratan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus pidana.

Perwira menengah itu menuturkan jaminan keluarga merupakan salah satu syarat penting agar tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

Syarat lainnya, tersangka berjanji tidak akan akan mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya