Entertainment
Kamis, 25 Februari 2016 - 16:52 WIB

KASUS PENCABULAN SAIPUL JAMIL : Permohonan Penangguhan Penahanan Ipul Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saipul Jamil saat diperiksa terkait kasus pencabulan. (JIBI/Liputan6)

Kasus pencabulan Saipul Jamil ditangani kepolisian.

Solopos.com, JAKARTA – Permohonan penangguhan penahanan pedangdut Saipul Jamil (SJ) alias Ipul sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual DS ditolak kepolisian.

Advertisement

“Kami koreksi masih banyak kekurangan [syarat] dari tim kuasa hukum,” kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya di Jakarta Kamis (25/2/2016).

Ari menyatakan terdapat kekurangan dan koreksi persyaratan penangguhan penahanan yang diajukan tim pembela hukum Ipul.

Salah satu persyaratan yang kurang, menurut Ari yakni tidak ada keluarga yang menjadi jaminan dan beberapa koreksi lainnya.

Advertisement

Ari menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) mengatur persyaratan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus pidana.

Perwira menengah itu menuturkan jaminan keluarga merupakan salah satu syarat penting agar tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

Syarat lainnya, tersangka berjanji tidak akan akan mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif