Entertainment
Jumat, 19 Februari 2016 - 16:15 WIB

KASUS PENCABULAN SAIPUL JAMIL : Polisi Sebut Kemungkinan Korban Saipul Jamil Lebih dari Satu

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saipul Jamil (Instagram.com)

Kasus pencabulan Saipul Jamil terhadap remaja lelaki menjadi perhatian publik.

Solopos.com, JAKARTA — Pendangdut Saipul Jamil telah mengakui perbuatannya mencabuli remaja lelaki berinisial DS, 17 tahun. Setelah pemeriksaan pada Kamis (18/2/2016), pihak Kepolisian Kelapa Gading mengungkapkan kemungkinan adanya korban lebih dari satu orang.

Advertisement

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya, di kantornya mengaku pihaknya masih akan terus menggali kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.

“Masih kami gali. Kemungkinan ada [korban lain],” ucap Kompol Ari Cahya, Jumat (19/2/2016), sebagaimana dilansir Liputan6.

“Kemungkinan besar lebih dari satu,” lanjut Kompol Ari.

Advertisement

Ari berpendapat, selaku tersangka, Saipul tidak akan mengungkapkan siapa saja yang menjadi korbannya. Bermula dari itu, pihaknya membutuhkan pengakuan korban lain, untuk mengupas tuntas kasus pencabulan ini.

“Pengalaman kami [menanyakan itu],  tidak ada tersangka yang mengakui jumlah korban. Makanya kami butuh pengakuan korban lain untuk membuka tabir,” jelas Kompol Ari.

Selain itu, Kompol Ari juga membeberkan penyesalan Saipul Jamil. Berdasarkan keterangan Ari, mantan suami Dewi Persik tersebut tidak menangis selama pemeriksaan.

Advertisement

“Dia [Saipul Jamil] enggak nangis, tapi menyesal,” ujar Ari Cahya, Kamis, seperti dilansir Okezone.

Akibat kasus pencabulan terhadap remaja ini, Saipul Jamil dijerat dengan pasal 76e, ketentuan pidana pasal 82. Ia diancam hukuman kurungan selama lima hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif