SOLOPOS.COM - Saipul Jamil saat diperiksa terkait kasus pencabulan. (JIBI/Liputan6)

Kasus pencabulan Saipul Jamil semakin memanas dengan kehadiran seorang pria yang mengaku menjadi korban pencabulan Ipul.

Solopos.com, JAKARTA – Seorang pria berinisial AW mengaku menjadi korban pencabulan Saipul Jamil. Pria berusia 22 tahun tersebut melapor ke Polda Metro, Jakarta. Ia mengaku mengenal Ipul –sapaan akrab Saipul Jamil- di sebuah stasiun televisi.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“[Korban] sebagai pengikut atau asistennya,” ujar Radian Anom selaku pengacara AW kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

AW mengaku telah mengalami pelecehan seksual dari pendangdut 35 tahun tersebut. Bukan hanya dilecehkan, Saipul Jamil pun diduga telah melakukan kekerasan kepada AW.

“Alhamdulillah, kami sudah melakukan pelaporan pada SPK terkait adanya dugaan pencabulan dan kekerasan. Sekarang kami sudah diserahkan ke polisi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Raidin Anom seperti dilansir Liputan6.com.

Radian menjelaskan, kliennya awalnya mengenal Bang Ipul di sebuah program pencarian bakat penyanyi dangdut di sebuah stasiun televisi di kawasan Jakarta Barat sekitar awal tahun 2014 silam.

“Klien kami kenalnya di acara D’Academy pertama tahun 2014,” ujar Radian tanpa menjelaskan proses perkenalannya.

Sejak saat itu, korban menjadi asisten Ipul. Korban pernah tinggal bersama dengan penyanyi dangdut itu selama 6 bulan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Enam bulan sama saudara SJ tinggal dan ikut pada timnya,” imbuhnya.

“Klien kami awal perkenalannya tahun 2014. Di mana saat itu saudara terlapor SJ mengajak klien kami datang ke rumahnya, menginap di sana dan terjadi tindakan pencabulan dan kekerasan,” ungkapnya.

Diberitakan Detik.com, Radian pun mengungkap alasan kliennya baru melaporkan hal itu ke polisi setelah dua tahun.

“Karena klien kami menganggap SJ figur, lalu mungkin umur 20 tahun saat itu belum matang untuk melakukan pelaporan sehingga setelah ada peristiwa tindak pidana kepada korban yang kemarin, klien kami baru memberanikan diri,” tuturnya.

Laporan A diterima dengan nomor LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016. Dituliskan perincian peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2014 dan aduan pasal 289 KUHP. Ada dua saksi yang disebutkan di laporan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya