Entertainment
Senin, 5 November 2012 - 12:19 WIB

KASUS PENGANIAYAAN: Jupe Diadili Gayus Lumbuun

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Julia Perez (detik)

Julia Perez (detik)

JAKARTA–Artis Yuli Rahmawati alias Julia Perez mengajukan kasasi atas kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jupe divonis dengan hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.

Advertisement

Di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasus Jupe diadili oleh sejumlah hakim agung, salah satunya Gayus Lumbuun.

“Hakim agung pertama Dr Salman Luthan, hakim agung kedua Prof Gayus Lumbuun dan ketua majelis Dr Artidjo Alkotsar,” demikian seperti dilansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam website-nya, Senin (5/11/2012).

Perkara bernomor 913 K/PID/2012 tersebut dengan klasifikasi kasus penganiayaan. Kasasi diajukan oleh Julia Perez maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

Sebelumnya, pada 11 Oktober 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.

Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar saat beradegan dalam sebuah film. Vonis yang dijatuhkan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman enam bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, tidak dijelaskan dalam lansiran panitera tersebut apa isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif