SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mantan presenter ‘Insert’, Cut Tary, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris sempat meminta agar kasus video pornonya dihentikan penyidikannya alias SP3. Namun di mata Polri, SP3 tidak mungkin dilakukan.

“Kalau SP3 nggak mungkin karena polisi sudah punya bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka,” jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (20/7).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Ito, seharusnya Tari tidak meminta macam-maca pada kasusnya. Apalagi ia sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka.

“Sudah untung kita nggak nahan,” tukasnya.

Pada Senin (19/7) lalu, Hotman sempat mengatakan dengan tertangkapnya RJ, kesempatan agar kasus kliennya dihentikan semakin tinggi. Ia pun berencana mengajukan SP3 itu ke Mabes Polri.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya