SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)– Kesenian keroncong telah diusulkan untuk dipatenkan atau mendapatkan hak cipta sebagai hasil seni dan budaya Indonesia.

Ketua Himpunan Artis Musik Keroncong Indonesia (Hamkri) Kota Solo, Willy Tandio Wibowo mengemukakan ide mematenkan keroncong tersebut telah disampaikan oleh Hamkri Solo kepada Hamkri pusat untuk disampaikan kepada kementerian terkait.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Dipatenkannya keroncong Indonesia, menurut Willy, dengan harapan agar keroncong dapat tetap menjaga dan melestarikan kesenian sehingga bisa menjadi bagian dari identitas bangsa.

“Saat ini tokoh pemerhati dan pecinta musik keroncong, Erman Suparno, sedang berupaya dengan melobi kepada kementerian terkait untuk pematenan keroncong tersebut. Tentunya kami berharap bisa segera terealisasi,” ujar Willy ketika ditemui wartawan di Gedung Dewan, Selasa (4/10).

Usulan hak cipta untuk musik keroncong tersebut memperoleh dukungan dari anggota DPRD Solo. Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Hery Jumadi menyatakan dukungannya terhadap upaya mematenkan keroncong.

”Selama ini sudah ada perhatian dari Pemkot dan DPRD berupa dukungan dan pendanaan untuk kegiatan kesenian, salah satunya keroncong. Misalnya saat penyelenggaraan Solo Keroncong Festival (SKF) kemarin, ada anggaran senilai Rp 75 juta,” kata Hery. sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya