SOLOPOS.COM - Once Mekel. (Instagram @oncemekelofficial)

Solopos.com, SOLO-Penyanyi Once Mekel menyatakan bahwa kisruh yang melibatkan dirinya dan Ahmad Dhani dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu permasalahan ketidakpahaman akan hukum positif yang berlaku dan hal lain yang bersifat lebih pribadi. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Ada dua hal, pertama mungkin rasa tidak terpenuhinya fairness atau katakanlah keadilan. Kedua, masalah yang lebih pribadi lagi yang sebaiknya tidak perlu diungkapkan. Jadi, konteks masalahnya murni soal hukum yang berlaku dan soal ketidakpuasan terhadap penerapan hukum itu sendiri,” kata Once dikutip dari Antara pada Jumat (31/3/2023).

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Dia menegaskan pemahaman terhadap setiap regulasi menjadi penting diketahui oleh para seniman musik utamanya para pencipta lagu yang tidak bernasib sehebat Ahmad Dhani yang memiliki banyak karya monumental.

“Banyak pencipta lagu yang masih berjuang untuk mendapatkan royalti sesuai dengan sistem yang seharusnya berlaku. Saya peduli dengan masa depan teman-teman musisi dan pencipta,” ujar mantan vokalis Dewa 19 itu.

Untuk menghindari kisruh seperti dirinya dan Ahmad Dhani, merupakan hal penting bagi para pelaku industri musik Tanah Air untuk memahami Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar tidak tersesat dan merasa paling benar.  “Memahami Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, terutama bagi para pelaku industri musik tanah air merupakan suatu keharusan. Jika tidak, maka dipastikan mereka yang tidak memahami atau tidak mau belajar memahami akan tersesat. Dan yang gawat, orang-orang yang tersesat itu menganggap dirinya di jalan yang benar,” ujar Once saat jumpa media di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pernyataan penyanyi bernama lengkap Elfonda Mekel tersebut terkait dengan kisruh pelarangan penggunaan lagu-lagu Dewa 19 oleh pendiri grup tersebut yaitu Ahmad Dhani yang berbuntut tuntutan hukum pidana.

Ahmad Dhani sempat membuat pernyataan yang melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu grup band Dewa 19 sepanjang periode tur kelompok musik tersebut berlangsung tahun ini.

Dia juga menyebutkan ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana tiga sampai empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar. Ketentuan tersebut berlaku untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya