Entertainment
Senin, 25 Mei 2015 - 15:45 WIB

KONTROVERSI AJANG PENCARIAN BAKAT : Gagal Audisi, Wanita Ini Tuntut X-Factor ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sally Hessnice di X-Factor 2013 silam (Istimewa/Youtube)

Kontroversi Ajang pencarian bakat X-Factor dirasakan peserta bernama Sally Hessnice yang akhirnya memutuskan melapor ke pengadilan.

Solopos.com, LOS ANGELES – Kontestan ­X-Factor Amerika Serikat, Sally Hessnice, mengajutkan tuntutan lantaran merasa tayangan dirinya menyanyi telah dimanupulasi. Sally juga menilai X-Factor telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya.

Advertisement

Sally adalah kontestan X-Factor Amerika Serikat tahun 2013. di hadapan juri Simon Cowell, Demi Lovato, Kelly Rowland, dan Paulina Rubio, Sally menyanyikan lagu The Greates Love of All yang pernah dipopulerkan Whitney Houston. (Simak penampilan Sally Hessnice berikut: https://www.youtube.com/watch?v=POu8_LBwuGI)

Singkat cerita, Sally gagal dalam audisi tersebut. Selang dua tahun, perempuan berusia 57 tahun itu rupanya “penasaran”. Sally akhirnya membawa rasa tidak terimanya ke pengadilan wilayah Los Angeles.

Dilansir Deadline, Senin (25/5/2015), Sally menuntut rumah produksi yang bertanggung jawab atas X-Factor yakni Fremantle Media, Syco Television dan Blue Orbit Productions atas tuduhan manipulasi. Nama-nama tersebut karena dituduh karena diduga mengubah serta memanipulasi Plaintiff’s Voice miliknya. Plaintiff’s Voice itu terdiri dari vokal, efek serta pitch control.

Advertisement

Selain soal teknis, Sally Hessnice juga mengisi laporan tuntutan itu dengan pencemaran nama baik. Biaya ganti rugi sebesar US$2 juta atau Rp26,3 miliar.

“Dia menuntut bukan hanya karena Simon melukai hatinya. Tapi karena dia adalah penyanyi profesional yang mengklaim kalau reputasinya telah ternodai,” ujar salah satu sumber dalam pengadilan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Fremantle Media, Syco Televisoin atau Blue Orbit Productions belum memberikan komentar apapun. Termasuk para dewan juri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif