SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani (Instagram.com)

KPAI akan memperberat hukuman Nikita Mirzani jika terbukti bersalah atas video  Mandi Kucing yang diunggah di situs Youtube.

Solopos.com, JAKARTA – Terkait video seksi Nikita Mirzani berjudul Mandi Kucing yang diunggah di situs Youtube, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siap bertindak. KPAI akan memanggil janda dua anak itu untuk klarifikasi karena sifat UU Pornografi yang tidak terbatas umur.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kendati Nikita sudah memberikan fiter dewasa di vlognya. KPAI tak menggubris. Justru, jika diketahui konten tersebut terpapar anak-anak di bawah usia 18 tahun, hukuman yang dijatuhkan akan ditambah sebanyak sepertiga dari hukuman awal.

“Artinya tidak terbatas kepada anak dibawah 18 tahun. Posisi paparan terhadap anak di bawah 18 tahun menjadi pemberat hukuman. Kalau diakses anak apa lagi digunakan anak, akan diperberat hukumannya 1/3 dari hukuman sebelumnya,” papar Ketua KPAI Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016) pukul 16:30 WIB.

Nikita Mirzani seperti dikabarkan Okezone.com akan tetap dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPAI, dan proses selanjutnya akan ditentukan melalui klarifikasi Niki. Langkah ini dianggap KPAI sebagai tindakan persuasif agar memberi efek jera kepada Niki. Video tersebut juga tengah dalam proses take down atau penutupan dari Kemenkominfo.

Menurut Niam, mengunggah konten porno tidak boleh dilakukan sama sekali oleh siapapun, terlebih oleh Niki. Hal ini dilakukannya karena berbagai faktor, yaitu status Niki sebagai figur publik, dan setidaknya 23 buah laporan masyarakat yang resah atas video tersebut.

Melalui tindakannya ini, Nikita Mirzani terancam pidana lebih dari enam tahun dan denda melebihi Rp1 miliar. Meski begitu, hukuman tersebut baru dapat dijatuhkan ketika dirinya terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya