SOLOPOS.COM - Iklan Perindo dilarang tayang (Kpi.go.id)

KPI melarang penayangan iklan Partai Perindo.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan Inews TV, Rabu (10/5/2017).

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam siaran iklan Partai Perindo. Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran Hardly Stefano menjelaskan siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

“KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik”, ujar Hardly, sebagaimana dikabarkan Kpi.go.id, Jumat (12/5/2017).

Siaran Iklan Partai Perindo ini menurut Hardly, melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 & SPS maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut, untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

Hardley mengingatkan, di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.

“Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS”, ujar Hardly.

KPI mengingatkan kembali lembaga penyiaran wajib menaati dan menjadikan P3 & SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran, sebagaimana yang telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya