Entertainment
Kamis, 8 September 2016 - 21:45 WIB

KPI Peringatkan Stasiun TV Soal Iklan Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPI Pusat (Kpi.go.id)

Komisi Penyiaran Indonesia memperingatkan kepada seluruh stasiun televisi untuk mematuhi peraturan soal iklan rokok.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperingatkan kepada seluruh stasiun televisi soal jam tayang iklan rokok. Hal ini berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat yang menemukan adanya penayangan siaran iklan rokok di luar ketentuan jam tayang siaran iklan rokok.

Advertisement

Siaran iklan rokok tersebut bermuatan tentang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan mencantumkan nama perusahaan produsen rokok.

KPI Pusat sebagaimana dirilis di situs resmi Kpi.go.id, Senin (5/9/2016), mengingatkan segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok, meskipun dalam siaran iklan tersebut hanya mencantumkan nama perusahaan produsen rokok dan tidak bermuatan produk rokok sama sekali, hal tersebut tetap dikategorikan sebagai siaran iklan rokok.

KPI mengingatkan siaran iklan rokok harus tunduk pada ketentuan Standar Program Siaran Pasal 59 Ayat (1) dan (2), yakni hanya disiarkan pada pukul 21.30–05.00 waktu setempat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif