SOLOPOS.COM - Penyanyi yang juga anggota DPR, Krisdayanti (KD). (Instagram/@krisdayantilemos)

Solopos.com, SOLO-Penyanyi yang juga anggota DPR Komisi IX, Krisdayanti, tanggapi peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang pencairan JHT.  Pelantun Menghitung Hari itu meminta supaya peraturan itu ditunda.

Krisdayanti tanggapi peraturan terkait JHT itu lantaran dia menilai timing-nya tidak tepat. Pendapatnya ia kemukakan melalui unggahan di akun Instagramnya @krisdayantilemos pada Senin (14/2/2022).

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Menurut Krisdayanti meski kebijakan yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu sudah dikaji dengan konsep matang, tapi tidak tepat dikeluarkan dalam kondisi saat itu. “Saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil,” tulisnya dikutip dari akun Instagram @krisdayantilemos pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: JHT Dibayar di Usia 56 Tahun, KSPN Karanganyar: Pemerintah Tak Peka

Terkait peraturan pencairan JHT usia 56 tahun itu, Krisdayanti  beri tanggapan supaya ditunda. “Saya pribadi belum melihat urgency nya jika harus di sahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat. sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif,” tulis Krisdayanti.

Unggahan Krisdayanti terkait JHT itu mendapatkan respons warganet. Kebanyakan warganet tidak setuju jika penerapan aturan itu ditunda. Hal ini lantaran selama ini tabungan tersebut digunakan pekerja sebagai dana cadangan jika mereka kena PHK.

“Batalkan bukan di tunda…. Ini uang kita yg ditabung,” tulis warganet.

“Maaf mba KD yg cantik… Apapun timing, mau pandemi atau tidak, sama saja merugikan saya sebagai pekerja… Krn cuma itu satu2 nya harapan buat modal kelangsungan hidup setelah tidak bekerja, toh itu gaji saya sebagai pekerja di potong, jd sdh pasti hak saya…. Krn bukan rahasia lagi sebagian besar perusahaan sudah tidak memberikan pesangon lagi, krn sdh ada JHT itu… Skrg saya balik tanya ajh, klo ada karyawan yg di PHK usianya masih 30-40 , apa dia hrs menunggu 20 than baru bisa ambil hak nya… Trus klo tiba2 maaf meninggal sdgkan usianya blm mencapai 56 thn bagaimana, trus selama kurin waktu 20 thn nggak punya pekerjaan dan penghasilan bagaima…….. Pokoknya apapun alasan dan timing tetap hak saya di ambil secara paksa,” tulis warganet lainnya.

Baca Juga: Pengembangan Dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan Bingungkan Peserta

“Tidak ada timing kalok bpjs itu hak karyawan kapan pun karyawan mencairkannya itu menjadi hak nya kalok jadi anggota dewan jangan memihak pemerintah tapi berpihaklah pada rakyat dan kesejahteraanya anda di pilih duduk disana buat mewakili suara rakyat,” tulis warganet.

“Love mimi , tolong lah mimi dengarkan suara kami yg hanya pegawai kontrak kapanpun perusahaan memutuskan kontrak dengan beribu alasan, hanya uang itulah sebagai modal kami ketika kami diberhentikan,” timpal warganet lainnya.

“Itu kan uang buruh bukan uang pemerintah . Uang buruh yg dipotong dri gaji tiap bulan . Knpa mau dicairin aja harus dipersulit?” tanya warganet lainnya.

Baca Juga: Tuai Protes, Kemenaker Janji Diskusi dengan Pekerja soal Pencairan JHT

“Setuju mba…biarlah jht kembali ke aturan lama…kami karyawan swasta berharap begitu berhenti kerja ada modal yg kami bw pulang…kita ga tau umur kita…kami juga pingin meraskan uang kami,” tulis warganet lainnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengubah skema pencairan JHT. Lewat beleid itu mengatur aturan JHT terbaru. Klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).  Krisdayanti adalah anggota DPR RI Komisi IX, yang bermitra antara lain dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kepala BKKBN. Sebagai wakil rakyat, Krisdayanti cukup rajin menyuarakan pandangannya menanggapi isu-isu sosial di masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya