SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Nikita Mirzani (Dok/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA—Tim kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani yang didakwa menganiaya Oliviamaesandy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa karena tidak cermat dan tidak lengkap.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi demi hukum karena tidak cermat dan tidak lengkap. Oleh karenanya, tim penasehat hukum meminta majelis hakim untuk memutuskan batal demi hukum surat dakwaan jaksa,”ungkap tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dalam replik atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2013).

Sebelumnya artis Nikita Mirzani bersama rekannya Angela Stefanni Emma Army didakwa pada 5 September 2013 melakukan penganiayaan terhadap Oliviamaesandy dan Beverly Sheila Sandie. Peristiwa itu terjadi di Kafe Gedung Papilon Shy Roof Top Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut tim penasehat hukum itu, jaksa dakwaan tidak menerangkan unsur kesengajaan sebagai delik dalam pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. “Oleh karenanya, dakwaan penganiyaan yang ditujukan kepada terdakwa Nikita, tidak tepat.”

Pada bagian lain eksepsinya, tim penasehat hukum menilai penyusunan dakwaan alternatif berdasarkan pasal yang sama dengan uraian yang sama dalam dakwaan kesatu atau kedua merupakan dakwaan yang tidak jelas dan lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya