SOLOPOS.COM - Penyanyi dangdut Lilis Karlina. (Instagram @liliskarlina22)

Solopos.com, SOLO-Pedangdut Lilis Karlina tidak tahu anaknya, RD, jualan obat-obatan terlarang narkoba. Ia baru tahu setelah petugas dari Polres Purwakarta melakukan penangkapan. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Menurut keterangan anak, sampai sebelum ditangkap orang tuanya tidak mengetahui [dia jualan narkoba],” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (14/3/2023).

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Ironisnya lagi, RD mengemas atau membungkusi obat-obatan yang ia jual  itu di rumah. Dan perbuatannya ini tidak diketahui orang tuanya.

“Anak tersebut mengemas dan repacking di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua,” bebernya.

Selain itu, Kapolres Purwakarta juga memaparkan motif anak Lilis Karlina jualan narkoba.  Sebagaimana diketahui RD ditangkap di kawasan Ciwareng, Purwakarta pada 12 Maret 2023. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Kapolres Purwakarta menjelaskan motifnya ada dua yaitu sebagai pengguna dan pengedar narkoba. “Motifnya karena sebagai pengguna dan pengedar ada dua. Motif sebagai pengguna untuk mendapatkan ketenangan. Sedangkan sebagai pengedar tentu saja untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” bebernya.

“Dalam sehari dia bisa mendapatkan Rp1 juta-Rp2 juta. Bahkan pernah mendapatkan keuntungan hingga Rp3 juta,” tuturnya.

Sedangkan awal mula RD terlibat dalam perdagangan barang haram tersebut menurutnya berawal dari sebagai pengguna. RD sudah jadi pengguna sejak umur 13 tahun. “Sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengonsumsi obat-obatan daftar G, sejak usia 14 tahun sudah jadi pengedar obat-obatan daftar G,” bebernya.

Selain RD, polisi juga menangkap I (26), seorang pria yang merupakan tangan kanan RD. Ia berperan sebagai perantara dalam peredaran barang terlarang ini.

Keduanya telah mengedarkan narkoba di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Subang (Purwasuka), Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang.
Meski masih di bawah umur, akan tetapi atas perbuatannya menjual, mengedarkan obat haram yang dilarang ini, RD akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” kata Edwar Zulkarnain.

Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya