SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo. Artinya, secara resmi, Halimah masih menjadi istri Bambang Tri. Mendengar putusan itu, Halimah bersyukur.

“Pastinya Ibu Halimah bersyukur, saya pun demikian,” jelas Lelyana Santosa, pengacara Halimah, Senin (28/9).

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Lelyana mengaku kalau ia belum membaca dengan rinci putusan MA tersebut. Sehingga dirinya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut soal kasasi Bambang Tri yang ditolak MA.

“Saya masih di Singapura, nanti siang baru tiba di Jakarta,” imbuhnya.

MA menolak kasasi Bambang Tri dengan nomer register 184K/Ag/2009 terhadap termohon Halimah Agustina Kamil. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta yang menerima banding Halimah pada 8 Oktober 2008. Saat itu PTA memutuskan menerima banding Halimah serta membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang menerima gugatan cerai Bambang Tri.

Secara hukum, Halimah masih menjadi istri sah Bambang Tri. Sedangkan Mayangsari kembali harus menerima kenyataan kalau ia bukan satu-satunya istri Bambang Trihatmodjo.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya