SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kuala Lumpur--Mahkamah Syariah Malaysia memerintahkan Manohara untuk kembali ke suaminya, Tengku Fakhry dan membayar sejumlah uang. Jika putusan pengadilan tak dipatuhi, Mano bisa dicap durhaka.

“Kalau tidak mengikuti putusan Mahkamah, maka Mano bisa dikategorikan sebagai perempuan yang durhaka dan melawan suami,” jelas Mohammad Yusof Awang, hakim Mahkamah Syariah dalam keterangan persnya seperti yang dikutip detikhot dari The Star, Senin (14/12).

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Yusof Awang melanjutkan, sudah sepatutnya Manohara tahu diri sebagai seorang istri. Tanpa adanya putusan Mahkamah Syariah Malaysia, Mano seharusnya tahu apa hak dan kewajibannya sebagai seorang istri.

“Manohara mendapatkan pelayanan yang terbaik, disayang suami dan keluarganya serta bisa tinggal di istana,” imbuhnya.

Yusof Awang juga membantah anggapan yang menyebutkan putusan tersebut dibuat karena Tengku Fakhry warga negara Malaysia dan Mano yang berpaspor Indonesia. Mahkamah Syariah memutus perkara Fakhry melawan Mano didasarkan kepada keterangan saksi-saksi serta bukti yang ada.

“Saksi dan bukti semuanya menyebutkan tidak ada indikasi Fakhry menyakiti, menghina atau menyia-nyiakan Manohara,” tandasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya