SOLOPOS.COM - Tangmo Nida. (Instagram/@melonp.official)

Solopos.com, SOLO-Manajer Nida “Tangmo” Patcharaveerapong, Idsarin Juthasuksawat alias Gatick, telah mengakui tuduhan memberikan pernyataan palsu.  Hal itu diungkapkannya ketika polisi menargetkan pria lain yang diyakini telah memandu kelima orang di atas kapal tempat aktris itu jatuh hingga tewas tentang cara memalsukan pernyataan mereka kepada pihak berwenang.

Kolonel Pol Jaturon menolak untuk merinci tentang pengakuan manajer Tangmo Nida yang diduga dibuat setelah dia melaporkan ke polisi atas tuduhan pernyataan palsu. Pengakuan ini merupakan babak baru dalam kasus penyelidikan atas kematian artis Thailand Tangmo Nida yang jadi perhatian dunia.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Idsarin, yang juga merupakan teman dekat Nida, membenarkan kepada wartawan bahwa dia telah membuat pengakuan setelah muncul dari pertemuan dua jam dengan polisi, tetapi tidak memberikan rincian.  Dia didakwa memberikan pernyataan palsu kepada polisi yang dapat menyebabkan kerusakan pada orang lain. Tuduhan itu membuatnya terancam kena denda hingga 4.000 baht dan/atau hukuman penjara maksimum dua tahun.

Baca Juga:  Komite Senat Bentuk Panel Selidiki Kasus Kematian Tangmo Nida

Manajer Tangmo Nida yang mengakui memberikan pernyataan palsu, datang ke kantor polisi didampingi oleh mantan anggota parlemen Partai Palang Pracharath Sira Jenjaka, yang sekarang menjadi penasihatnya. Dikutip dari bangkokpos.com pada Senin (4/4/2022), Sira mengatakan  Idsarin alias Gatick telah memberitahu polisi kebenaran penuh dan memperingatkan empat orang lainnya di speedboat untuk mengatakan yang sebenarnya.

Manajer Tangmo Nida adalah satu dari lima orang di speed boat ketika Nida, yang dijuluki “Tangmo”, jatuh ke Sungai Chao Phraya pada 24 Februari 2022 lalu. Dia adalah satu-satunya yang mengakui tuduhan yang ditekankan oleh penyelidik. Empat orang lainnya di kapal menghadapi tuduhan yang lebih serius, tetapi semuanya membantah tuduhan itu. Mereka adalah Wisapat “Sand” Manomairat, Nitas “Job” Kiratisoothisathorn, Tanupat “Por” Lerttaweewit dan Phaiboon “Robert” Trikanjananun.

Baca Juga:  Teman Dekat Sebut Tangmo Nida Tidak Pakai Obat-Obatan Terlarang

Pada Senin (4/4/2022), Nitas juga melapor ke polisi di kantor polisi yang sama dengan tuduhan bersekongkol dengan orang lain untuk menghindari tuntutan pidana dan menghancurkan barang bukti.  Kolonel polisi Jaturon mengatakan polisi akan mengajukan tuntutan terhadap orang lain yang diyakini menawarkan nasihat kepada kelima orang di kapal tentang bagaimana mereka harus berbicara dengan penyelidik. Kepala kantor polisi mengatakan tersangka keenam bukan pengacara Sittra Biabungkerd, yang bertemu dua orang setelah kejadian dan menolak untuk menerima mereka sebagai kliennya.

Baca Juga: Hadiri Upacara Doa Pemakaman Tangmo Nida, Sang Manajer Berurai Air Mata

Sebelumnya warganet meragukan keterangan para saksi yang berada di speedboat tersebut bersama Tangmo Nida dan meragukan hasil autopsi. Keraguan serupa juga dirasakan ibunda Tangmo Nida, Panida Sirayuthyothin, juga mendesak untuk dilakukan autopsi ulang oleh tim independen. Hasil autopsi tersebut berbeda dengan hasil autopsi pertama, salah satunya adalah tidak ditemukan bekas urin di pakaian yang dikenakan Tangmo Nida. Hal ini tentu bertentangan dengan keterangan para saksi yang mengatakan Tangmo Nida tenggelam saat dia buang air kecil di belakang speedboat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya